Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab mengatakan akan menindak tegas oknum petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terbukti membantu menyelundupkan sabu-sabu seberat 351 kilogram melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum, semua kalau ada bukti kejahatan kami periksa dan sidik," kata Untung, Selasa 29 Mei 2012.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyebutkan, sejauh ini petugas Bea Cukai hanya menerapkan sistem acak (random) untuk memeriksa kiriman paket melalui peti kemas.
"Di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum, semua kalau ada bukti kejahatan kami periksa dan sidik," kata Untung, Selasa 29 Mei 2012.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyebutkan, sejauh ini petugas Bea Cukai hanya menerapkan sistem acak (random) untuk memeriksa kiriman paket melalui peti kemas.
Polisi akan mempertanyakan prosedur pemeriksaan yang sebenarnya kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Sistem pemeriksaannya masih manual dan tidak menggunakan alat detektor (sinar-X)," kata Rikwanto.
Dirjen Bea Cukai dipanggil
Komisi XI DPR dalam waktu dekat akan memanggil Direkur Jenderal Bea Cukai untuk meminta penjelasan terkait lolosnya sabu-sabu ini. Menurut anggota komisi XI dari PDIP Maruarar Sirait, perlu pengkajian serius lolosnya narkotika dalam skala besar ini. Kondisi ini juga aneh, mengingat Ditjen Bea cukai telah melakukan reformasi birokrasi untuk lebih profesional.
Maruarar mengatakan, terbongkarnya kasus ini juga terlihat adanya kurang koordinasi antar sektor seperti di pelabuhan atau bandara. "Meski banyak mencatat prestasi, namun Maruarar masih merasa perlu dilakukan pembenahan di Direktorat Bea Cukai," katanya.
Sebelumnya, Petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 351 kg dan menangkap empat tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A, dan seorang warga Malaysia, EWH alias J dalam kurun waktu 2-9 Mei di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Sabu senilai Rp702 miliar itu dapat dikonsumsi sebanyak 35 juta orang dan akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado. Salah satu tersangka mengaku menyelundupkan sabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
Dirjen Bea Cukai dipanggil
Komisi XI DPR dalam waktu dekat akan memanggil Direkur Jenderal Bea Cukai untuk meminta penjelasan terkait lolosnya sabu-sabu ini. Menurut anggota komisi XI dari PDIP Maruarar Sirait, perlu pengkajian serius lolosnya narkotika dalam skala besar ini. Kondisi ini juga aneh, mengingat Ditjen Bea cukai telah melakukan reformasi birokrasi untuk lebih profesional.
Maruarar mengatakan, terbongkarnya kasus ini juga terlihat adanya kurang koordinasi antar sektor seperti di pelabuhan atau bandara. "Meski banyak mencatat prestasi, namun Maruarar masih merasa perlu dilakukan pembenahan di Direktorat Bea Cukai," katanya.
Sebelumnya, Petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 351 kg dan menangkap empat tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A, dan seorang warga Malaysia, EWH alias J dalam kurun waktu 2-9 Mei di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Sabu senilai Rp702 miliar itu dapat dikonsumsi sebanyak 35 juta orang dan akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado. Salah satu tersangka mengaku menyelundupkan sabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.